Jakarta, CNBC Indonesia – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah menargetkan penerimaan pajak di tahun depan naik 0,8% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Secara rinci, Suahasil mengatakan, di tahun depan, jika tidak ada reformasi pajak dan UU HPP, maka tax ratio pada 2021-2025 hanya akan stagnan pada kisaran 8,4% hingga 8,6% terhadap PDB.

Sementara, dengan adanya reformasi pajak dan UU HPP maka tax ratio pada 2022 ditargetkan akan mencapai 9,22% dari PDB atau setara Rp 1.649,3 triliun dan pada 2025 mencapai 10,12% terhadap PDB atau setara dengan Rp 2.323,1 triliun.

Bila tidak ada UU HPP, tax ratio Indonesia pada 2025 diperkirakan hanya akan mencapai 8,58% dari PDB dengan penerimaan perpajakan hanya sebesar Rp1.969,8 triliun.

“Baseline tax ratio tanpa reformasi di tahun depan hanya mencapai Rp 1.510 triliun. Dengan UU HPP, mengharapkan ada peningkatan tax ratio 0,8% dari PDB,” jelas Suahasil dalam webinar yang diselenggarakan Taxprime, Kamis (11/11/2021).

Kendati demikian, Kementerian Keuangan memperkirakan pertumbuhan ekonomi, tidak akan terlalu terdampak dengan adanya berbagai kebijakan baru pada UU HPP. Dampak terhadap inflasi hanya kurang dari 0,5%.

“Ini adalah peningkatan yang masih bisa diserap oleh perekonomian. Karena peningkatan ini diperlukan, pasalnya tax ratio di Indonesia jika dibandingkan negara peer to peer masih rendah,” ujarnya.

Suahasil juga mengungkapkan lewat UU HPP ini akan memberikan kontribusi positif terhadap UMKM dengan adanya threshold omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM senilai Rp 500 juta dalam setahun.

Didukung oleh UU HPP, Suahasil juga mengatakan tax ratio di atas 10% juga tidak terlepas dari implementasi core tax administration system. Tax ratio di atas 10% dari PDB bisa jadi tercapai pada 2024 berkat implementasi core tax administration system.

cnbcindonesia.com , “ada tax amnesty sampai ppn naik rasio pajak diramal melonjak”, 11 November 2021. https://www.cnbcindonesia.com/news/20211111141246-4-290769/ada-tax-amnesty-sampai-ppn-naik-rasio-pajak-diramal-melonjak/ [Diakses, 15 November 2021]