Perkembangan teknologi komunikasi yang sangat cepat dan tuntutan keterbukaan informasi yang mudah dijangkau, memaksa setiap perubahan tertuju ke arah yang sama, yakni digitalisasi. Tak terkecuali pajak.

Untuk menyikapi perkembangan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membangun sebuah layanan pajak digital berbasis program bergerak (platform mobile), bernama Mobile Pajak (M-Pajak). Aplikasi ini mulai diperkenalkan bertepatan dengan Hari Pajak pada 14 Juli 2021.

Awalnya, sistem ini hanya memuat menu informasi profil wajib pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Elektronik, pembuatan kode billing, menu tenggat pajak, dan pencarian peraturan perpajakan. Juga disematkan menu pencarian kantor pajak terdekat yang terintegrasi dengan Global Positioning System (GPS).

Selanjutnya, ditanamkan menu-menu baru, seperti notifikasi informasi dan pencatatan omzet bulanan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), beserta cara penghitungan pajaknya. Juga disediakan menu Surat Keterangan (Suket) PP 23, Surat Keterangan Fiskal (SKF), dan Korfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Tahap berikutnya ditambahkan fitur baru, yakni menu informasi tentang kurs pajak yang berlaku setiap minggu, fitur akun elektronik wajib pajak (e-tax payer account), dan data Manajemen Risiko Kepatuhan (Compliance Risk Management/CRM) bidang pelayanan.

Pada dasarnya aplikasi M-Pajak hanya menjadi platform pelengkap laman pajak.go.id. Data wajib pajak tidak disimpan di sistem ini, melainkan diletakkan di basis data perpajakan DJP.

Cara Menggunakan M-Pajak

Aplikasi M-Pajak dapat diunduh secara gratis melalui toko mainan (play store) untuk gawai dengan sistem android dan toko aplikasi (app store) untuk Iphone. Tampilan awal aplikasi ini berisi informasi tenggat pajak, lokasi KPP terdekat beserta alamatnya dengan tampilan peta, dan tautan peraturan perpajakan.

Sebelum menggunakan aplikasi M-Pajak, wajib pajak diminta masuk (login) terlebih dahulu dengan akun pajak masing-masing. Tautan login dapat ditemukan di tombol menu, tombol bayar, maupun di tombol catatan.

Jika belum memiliki akun pajak, yang bersangkutan dipersilahkan mendaftarkan diri dulu melalui laman pajak. Wajib pajak cukup memasukkan data NPWP, Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan kode keamanan. Lalu tekan tombol daftar (submit), maka secara otomatis sistem akan mengesahkan akun pajaknya.

Nomor EFIN bisa diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) terdekat, dengan cara mengisi formulir aktivasi EFIN, dilengkapi dengan fotokopi dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta fotokopi dan asli NPWP.

Ketika masuk pertama kali ke aplikasi M-Pajak, sistem akan menampilkan halaman muka yang berisi nama wajib pajak sesuai yang tertera di kartu NPWP dan riwayat pembuatan kode billing, jika pernah membuat kode tersebut.

Di tombol bayar, kolom NPWP, nama, dan alamat, akan secara otomatis terisi sesuai yang tercantum pada kartu NPWP.

Untuk membuat kode billing, wajib pajak hanya perlu mengisi pilihan jenis pajak, jenis setoran, tahun pajak, jumlah setoran, dan uraian pembayarannya. Selanjutnya tekan “Buat Kode Billing”, maka secara otomatis kode akan muncul di layar.

Untuk yang belum paham cara pembuatan kode billing, disediakan juga petunjuk penggunaan pada tombol yang terdapat di pojok kanan atas.

Halaman menu utama juga menyediakan beberapa tautan, antara lain tombol profil wajib pajak, layanan lainnya, tentang aplikasi, kring pajak, tutorial, serta tombol keluar aplikasi.

Pada halaman profil akan memunculkan tampilan NPWP elektronik dan detail profil wajib pajak. Sedangkan pada halaman layanan lainnya akan muncul tautan untuk verifikasi dokumen, info KSWP, SKF, Suket PP 23, dan daftar unduhan.

Berikutnya, tautan tentang aplikasi akan menampilkan versi M-Pajak yang terpasang, tautan ke kring pajak yang mengarahkan pengguna terhubung dengan nomor Kring Pajak 1500200, dan tautan tutorial yang menampilkan cara membuat kode billing dan cara membuat catatan UMKM.

Ada pun fitur tax payer account (TPA) dan fitur Compliance Risk Management (CRM) bidang pelayanan, belum tersedia di aplikasi ini. Kedua fitur tersebut masih dikembangkan bersamaan dengan proses Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang sedang berlangsung.

Pengembangan Aplikasi Lanjutan

M-Pajak digadang-gadang akan menjadi asisten pribadi bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pajaknya. Beberapa fitur yang diharapkan dapat ditambahkan dalam aplikasi ini, antara lain notifikasi pengingat batas waktu setoran dan laporan.

Fitur ini berupa notifikasi gambar (icon) yang muncul sebelum batas waktu penyetoran dan pelaporan berakhir. Notifikasi ini bermanfaat untuk mengingatkan wajib pajak agar segera melakukan setoran pajak dan menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) agar tidak terlambat.

Perlu juga ditambahkan fitur pembayaran pajak dan tautan media pembayarannya, serta fitur pelaporan pajak (secara elektronik) yang lebih sederhana. Ini untuk memudahkan wajib pajak membayar dan lapor pajak tanpa harus keluar aplikasi M-Pajak.

Fitur penyampaian permohonan perpajakan juga perlu disematkan. Ini untuk memudahkan wajib pajak mendapatkan haknya menyelesaikan masalah produk hukum perpajakan, seperti pemindahbukuan, keberatan, pengurangan, penghapusan sanksi, dan lainnya.

Dan tak kalah pentingnya, tautan fitur edukasi perpajakan. Tampilannya dapat berupa tautan leaflet, tutorial aplikasi, penjelasan peraturan perpajakan, dan sebagainya. Juga perlu ditambahkan fitur pertanyaan yang sering ditanyakan(Frequently Askes Questions/FAQ) dan tautan tempat wajib pajak bertanya secara langsung melalui obrolan daring (live chat).

Berkaca pada beberapa instansi yang telah meluncurkan aplikasi mobil, yang mewajibkan semua pihak berkepentingan untuk memasang dan menggunakannya, maka DJP pun dapat menerapkan kebijakan yang serupa.

Banyak manfaat jika semua pihak menggunakan aplikasi M-Pajak, antara lain penyampaian data dan informasi lebih tepat, hemat, cepat, dan akurat, edukasi perpajakan langsung tertuju pada pihak yang berkepentingan, pengawasan dan komunikasi dengan wajib pajak pun dapat dilakukan dengan lebih cermat dan terarah.

Dengan informasi yang jelas, diharapkan pemahaman wajib pajak terhadap hak dan kewajiban perpajakan semakin meningkat. Diharapkan juga akan berdampak pada peningkatan kepedulian dan kesadaran pajak, sehingga kepatuhan untuk melakukan pembayaran dan pelaporan pajak pun menjadi semakin baik.

Akhirnya, cita-cita luhur untuk menjadi bangsa yang mandiri, menjadikan pajak sebagai penopang tunggal penerimaan negara, semoga segera terwujud.

Pajak.go.id, 20 Desember 2022. “salah bayar pajak e-pbk saja”. https://pajak.go.id/id/artikel/berharap-banyak-pada-m-pajak. [Diakses 27 Desember 2022)