
Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tidak lagi menyediakan fasilitas pembetulan harta di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ini berlaku sejak adanya UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Hal ini diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo saat berbincang dengan CNBC Indonesia dalam program Power Lunch
“Nah untuk PPS kali ini wajib pajak tidak boleh membetulkan atau menyampaikan SPT setelah UU berlaku. Maka tidak ada sarana lagi bagi WP yang mendapatkan warisan dan belum dilaporkan di SPT bila ingin ikut PPS. Mau tidak mau harus men-declare dalam program PPS atau pengungkapan harta,” jelasnya, Jumat (24/12/2021).
Ini berawal dari pembahasan warisan yang belum dilaporkan juga wajib ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau dikenal dengan tax amnesty jilid II.
“Pada dasarnya yang menjadi objek adalah penghasilan, tapi karena kita tahun karena waktu berjalan bertahun-tahun tentu saja tidak mudah mengukur penghasilan tersebut, maka diambil residunya atau sisanya yg tercermin dalam harta. Karena penghasilan itu kan digunakan untuk dua hal konsumsi dan untuk mendapatkan harta, menambah kekayaan. Nah disini kita ingin mengukur, maka kondisi per 31 Desember 2015 untuk kebijakan pertama dan kondisi per 31 Desember untuk kebijakan kedua,” jelasnya.
Yustinus mengakui bahwa warisan bukan lah objek pajak sehingga tak perlu dibayarkan pajaknya. Namun, wajib dilaporkan dalam SPT.
Selama ini warisan yang belum dilaporkan saat mengisi SPT tahunan bisa melakukan pembetulan. Tapi setelah ada UU HPP maka ini tak berlaku, sehingga mau tidak mau warisan yang belum dilaporkan di SPT harus mengikuti program tax amnesty jilid II.
Dengan demikian, harta warisan yang belum dilaporkan dalam SPT akan dikenakan tarif yang berlaku di PPS. Tarif final 6%-11% untuk warisan yang diterima hingga tahun 2015 dan 12%-18% untuk warisan yang diperoleh pada tahun 2016-2020. “Konsekuensinya adalah WP tersebut harus membayar pajak final atas warisan sebagai harta yg diungkapkan dalam PPS. Jadi itu sebenernya asal usulnya. Jadi pada dasarnya warisan bukan objek pajak sepanjang telah dilaporkan dalam SPT. Bila ingin ikut PPS dan itu belum di laporkan konsekuensinya harus diungkap sebagai harta dan dibayar PPh final nya,” pungkasnya.
cnbnindonesia.com , “kabar terbaru tidak ada lagi fasilitas pembetulan spt pajak”, 24 Desember 2021. <https://www.cnbnindonesia.com/kabar-terbaru-tidak-ada-lagi-fasilitas-pembetulan-spt-pajak/> [Diakses, 27 Desember 2021)