JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah akan mengenakan pajak terhadap fasilitas maupun kenikmatan yang diterima bos perusahaan dari kantor (natura). Semula, penghasilan natura ini bukan merupakan objek pajak.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, pajak natura bakal diimplementasi sebentar lagi.

Kini, pemerintah tengah menyusun aturan turunan atas kebijakan yang tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Ketentuannya masih sedang diatur dalam PP maupun PMK. Ini Sedang difinalisasi, nanti harapannya bisa segera kita implementasi. Dalam konteks ini, sedang disiapkan peraturan turunannya,” kata Febrio dalam bincang taklimat media, Kamis (10/2/2022).

Febrio mengungkapkan, tarif pajak natura akan dibebankan kepada pemberinya, yakni perusahaan yang bersangkutan.

Namun, tidak semua objek natura dikenakan pajak. Fasilitas kantor yang diterima karyawan biasa untuk mendukung kerja seperti laptop, ponsel, hingga uang makan tidak akan dianggap sebagai objek pajak natura.

Beberapa objek pajak lainnya yang dikecualikan dari pengenaan pajak ini adalah penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan seperti alat keselamatan kerja atau seragam, natura yang berasal dari APBN/APBD, serta natura lain dengan jenis dan batasan tertentu.

 “Terdapat beberapa pengecualian dalam pemberian natura dan kenikmatan dalam konteks menjadikannya objek pajak. Tapi intinya penghasilan natura ini tadinya enggak taxable, sekarang jadi taxable,” beber Febrio.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, fasilitas kantor yang terkena pajak natura hanya fasilitas dengan harga “fantastis”, biasanya diberikan kepada bos-bos perusahaan .

Lebih lanjut pihaknya akan mengatur secara rinci siapa dan apa saja yang dikenakan pajak atas penghasilan natura.

Penghasilan natura kena pajak ini tidak dihitung dari harga mobil atau harga rumah yang didapat. Untuk fasilitas rumah misalnya, DJP akan menghitung pajak dari perkiraan biaya sewa rumah, bukan harga rumah secara keseluruhan.

money.kompas.com , “aturan pajak natura segera rilis fasilitas fantastis dari kantor bakal kena”, 10 February 2022. <https://www.money.kompas.com/aturan-pajak-natura-segera-rilis-fasilitas-fantastis-dari-kantor-bakal-kena/> [Diakses, 21 Februari 2022)