Bangun Rumah Sendiri Dikenai Pajak Oleh Pemerintah
* Besarannya 11 Persen * Hanya untuk Rumah Luas Minimal 200 M2 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan menerbitkan aturan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS), yang berlaku sejak 1…