Salah Bayar Pajak? e-PBK saja
Kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki layanan permohonan pemindahbukuan secara daring melalui e-PBK yang tersedia pada laman pajak.go.id. Dengan e-PBK, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan. Per 15 Oktober 2022, e-PBK telah dilakukan uji coba (piloting) pada 10 KPP Pratama dengan volume jumlah permohonan pemindahbukuan tertinggi.…