Kabar Terbaru! Tidak Ada Lagi Fasilitas Pembetulan SPT Pajak
Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tidak lagi menyediakan fasilitas pembetulan harta di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ini berlaku sejak adanya UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Hal ini diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo saat berbincang dengan CNBC Indonesia dalam program Power Lunch “Nah…