Bangun Rumah Sendiri Dikenai Pajak Oleh Pemerintah
* Besarannya 11 Persen * Hanya untuk Rumah Luas Minimal 200 M2 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan menerbitkan aturan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS), yang berlaku sejak 1 April 2022. Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, PPN KMS bukan baru diterapkan pada tahun ini, melainkan sejak 1995, hanya…