Catat! Insentif Pajak yang Diperpanjang Sri Mulyani pada 2022
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memperpanjang sederet insentif hingga semester I-2022. Hal ini bertujuan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, khususnya beberapa sektor yang terdampak paling berat. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19. Berikut rinciannya Pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22…